Thursday, 04 July 2024

Polda Jabar Jawab Gugatan Pegi soal Salah Orang

Polda Jabar Jawab Gugatan Pegi soal Salah Orang


Polda Jawa Barat (Jabar) melalui tim hukumnya menyanggah argumen Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya soal proyek pembangunan rumah di Bandung.

Dalam salah satu poin gugatannya, Pegi dan tim hukumnya menyinggung soal error in persona, dimana pada saat kejadian, yakni pengeroyokan, pembunuhan hingga pemerkosaan terhadap Vina dan Eky, Pegi berada di Bandung dan mengerjakan pembangunan rumah.

“Mereka mencoba membuat alibi, tetapi kami telah mengungkap kelemahannya. Misalnya, jika mereka mengeklaim sedang mengerjakan bangunan rumah di Bandung pada bulan Juli, tetapi pemilik rumah mengakui pekerjaan dimulai pada bulan Agustus, maka di mana mereka tinggal pada bulan Juli? Pertanyaan seperti ini perlu dijawab,” kata Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani setelah sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).

Polda Jabar, memastikan memiliki bukti kuat bahwa Pegi Setiawan yang kini ditangkap, merupakan buron yang bertanggungjawab atas kematian Vina dan Eky.

“Kami menolak semua keberatan karena fakta yang kami miliki berbeda. Kami telah mengumpulkan tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim dapat mempertimbangkannya,” ungkapnya.

Kombes Nurhadi menegaskan Pegi Setiawan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.”Kami telah menjawab semua hal tersebut dalam persidangan,” ungkap Nurhadi.

Semua bukti, kesaksian, dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah sosok yang relevan dalam kasus ini. Hal itu juga membantah informasi yang beredar di media sosial.