Vadel Badjideh (kemeja biru) didampingi pencaranya Razman Arif Nasution (kemeja pink) penuhi panggilan pemeriksaan Polres Jaksel, di Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dilaporkan artis Nikita Mirzani lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan aborsi kepada anaknya Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly. (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang dengan terdakwa Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani, Rabu (9/7/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto mengatakan bahwa sidang itu akan digelar pukul 14.00 WIB.
“Rencana (sidang) pukul 14.00,” kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut, akan ada sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya saksi kunci.
“Insyaallah saksi yang akan sidang adalah saksi kunci dari persoalan ini, dia tahu bagaimana ada perbuatan seseorang terhadap anak di bawah umur untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum,” kata Fahmi Bachmid, dikutip Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, ada lima saksi yang bakal hadir dalam sidang tersebut.
“Yang jelas ada lima saksi, saya tadi sudah cek lagi dengan LPSK ada lima saksi yang saya minta LPSK untuk melindungi kesaksian tersebut,” tuturnya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa saksi kunci itu mengetahui peristiwa yang terjadi antara Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM.
Ia mengatakan, kliennya tidak akan memberikan maaf kepada Vadel Badjideh, lantaran perbuatan selebritas TikTok itu terhadap LM.
“Makanya jangan salahkan Nikita marah-marah, nangis, dia betul-betul tidak mau memberikan maaf itu karena betul-betul sangat luar biasa yang terjadi terhadap anaknya, sehingga sampai detik terakhir pun dia tidak akan mau memaafkan,” ucap Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus asusila dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya, Lolly.
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh disangkakan UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Saat ini, dugaan kasus tersebut dalam proses persidangan.