News

PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, Tepi: Bertentangan dengan Konstitusi!

Komite Pemilih Indonesia (Tepi) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyangkut penundaan Pemilu 2024 sangat berlebihan dan melebihi kewenangan pengadilan. Tak hanya itu, putusan itu juga bertentangan dengan konstitusi.

“Substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), bertentangan dengan konstitusi kita. Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus lima tahun sekali,” kata Koordinator Tepi Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Terungkap, pasal tersebut tercantum dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, setiap lima tahun sekali’.

“Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu,” kata Jeirry menambahkan.

Atas dasar itu, dia menegaskan, putusan PN Jakpus itu akan mengacaukan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Ia mengatakan, sudah tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding atas putusan itu.

Diketahui, putusan mengenai penundaan pemilu itu terkait langkah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, sebagaimana diakses, Kamis hari ini.

Dengan begitu, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button