Monday, 01 July 2024

Pimpinan KPK Pastikan Penyidik Profesional Tangani Kasus Harun Masiku Bukan ‘Pesanan’

Pimpinan KPK Pastikan Penyidik Profesional Tangani Kasus Harun Masiku Bukan ‘Pesanan’


Narasi menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya ‘pesanan’ memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya dalam kasus Harun Masiku, tengah digulirkan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun buka suara.

Ia memastikan bahwa penyidik KPK bekerja dengan profesional. Segala langkah yang diambil penyidik, tutur dia, sudah sesuai dengan arahan pimpinan lembaga antirasuah. “Silakan saja penyidik bekerja secara profesional. Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar. Itu arahan pimpinan,” kata Alex di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Alex mengatakan pimpinan melarang keras penyidik KPK menerima perintah dari pihak luar terkait penanganan kasus Harun. Dia mengingatkan adanya sanksi pemecatan jika hal tersebut terbukti.

“Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya nggak mau. Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar, saya pecat kalian,” ujar Alex.

Dalam kasus perburuan Harun Masiku, tim penyidik KPK di bulan ini telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) dan staf Hasto bernama Kusnadi pada Rabu (19/6/2024). Penyidik KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.

Alex mengaku pimpinan KPK belum menerima laporan dari penyidik terkait isi ponsel dari Hasto dan Kusnadi yang telah disita. Pimpinan KPK, kata Alex, yakin penyidik akan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Biar itu domainnya dari penyidik karena informasi apa isi dari handphone yang disita dan sebagainya kita belum dapat informasi,” ujar Alex menegaskan.

Diketahui, ada sembilan barang bukti yang disita dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi pada penggeledahan, Senin (10/6/2024) pekan lalu. Hal ini terungkap dari surat tanda penerimaan barang bukti yang sempat ditandatangangani oleh Kusnadi.

“Telah menerima barang/dokumen/surat/barang bukti berupa:,” tulis surat tanda terima tersebut yang dikutip Inilah.com, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti pertama yaitu satu buah HP merek Iphone 11 kapasitas 128 GB dan simcard Tri. Kedua, satu buku bewarna hitam bertuliskan KompasTV#Teman Terpercaya. Ketiga, buku bewarna hitam bertuliskan Erica. Dan, keempat note book bewarna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.

Kelima yang paling menarik, satu lembar kuitansi DPP PDIP senilai Rp 200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo  AB tanggal 23 November 2023. Kemudian, yang keenam, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi, dan ketujuh, satu kartu eksekutif Menteng Apartemen.

Lalu satu buah dompet kartu bewarna hitam yang isinya yaitu satu buah kartu Livelt Paris Made In Italy, satu kartu ATM Mandiri Debit Platinum, dan satu buah kartu ATM BCA Paspor Blue Debit. Terakhir, kesembilan, satu voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

Di sisi lain, Tim penyidik juga menyita dua buah HP Hasto Kristiyanto. Di antaranya, satu HP merek Iphone 15 kapasitas 256 GB bersama simcard Tri dan HP merek Vivo 1713 kapasitas 64 GB bersama simcard XL. Barang bukti yang disita tersebut dianalis lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap DPO Harun Masiku.