Market

Pikat Investor Masuk IKN Nusantara, Kementerian ATR Obral Izin HGB Sampai 160 Tahun

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan hak guna bangunan (HGB) berdurasi 80 hingga 160 tahun kepada investor yang tertarik investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik yang dikutip di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Hadi mengatakan, perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 itu dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Dia menjelaskan, perizinan HGB selama 80 tahun itu, masih bisa diperpanjang hingga 80 tahun selanjutnya. Kalau ditotal jadi 160 tahun, apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Selanjutnya sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terkait perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.

“Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk rdtr, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN,” kata Hadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button