Market

Pesimistis KRIS Tahan Lama, Legislator PDIP Sebut Hanya Sebatas Tes


Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo khawatir implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan, tidak bertahan lama.

Alasannya, anggaran yang didesain dalam aturan tersebut banyak kelemahan alias jauh dari sempurna.

“Pada akhirnya pemerintah menerjemahkan itu dalam satu kelas penggabungan. Jadi satu kelas saja, itu hak pemerintah. Namun, ketika mencairkan apa enggak ribet? Apa enggak berimplikasi luas gitu ya, ketika dalam satu kelas,” kata Rahmad dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan pasal 103B ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem KRIS paling lambat berlaku 30 Juni 2025.

Namun dalam pasal 103B ayat 8, penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 7, ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Dapat diartikan, dasar hukum pelaksanaan KRIS, belum ada.

“Suka tidak suka, adanya kelas standar itu amanah undang-undang. Yakni, UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Dalam terjemahan pelayanan secara kelas standar itu belum ada,” ucapnya.

Rahmad menilai kebijakan KRIS justru akan berdampak kepada anggaran. Akan lebih baik jika pemerintah menaikan standarisasi setiap kelas di BPJS Kesehatan.

“Tapi apapun, pemerintah sudah memutuskan yang harus kita hormati. Bahwa kelas I, II, dan III akan berubah menjadi satu kelas rawat inap saja. Yakni, kelas standar yang berlangsung 2025,” kata Rahmad.

Dia pun bertekad akan terus mengawal implementasi KRIS. Meski pesimis bahwa kebijakan ini akan bisa terwujud secara serentak pada 2025,

Di sisi lain, Rahmad setuju jika pemerintah menaikkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Hanya saja, ketika tidak dibarengi dan tidak diimbangi dengan kebijakan secara holistik, ya kira-kira kebijakan ini hanya sebatas tes atau uji coba digelontorkan,” tuturnya. 

    

Back to top button