News

Pesan Jampidum ke LPSK: Boleh Komentar, Jangan Intervensi

Kamis, 19 Jan 2023 – 13:34 WIB

20220829 135907 - inilah.com

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022). (Foto: Antara)

Tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa Richard Eliezer memancing protes dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas, yang menyesalkan status justice collaborator Richard diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana beri tanggapan.

Jampidum Fadil mengatakan tidak apa-apa bila pihak LPSK memberikan komentar, karena menurutnya memang sudah jadi tugas LPSK dalam memperjuangkan korban dan saksi yang berada di bawah perlindungannya.

Akan tetapi, LPSK diminta untuk tahu batasan, jangan sampai mengintervensi. Pasalnya, dalam memberikan tuntutan hukuman pihak JPU sudah pasti mempertimbangkannya secara adil dan matang.

“Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai,” kata Fadil di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Namun saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo,” sambungnya.

Ia menegaskan apa yang disampaikan dalam amar tuntutan tidak mengikat majelis hakim. Untuk itu Fadil meminta LPSK untuk bersabar serta menghormati proses hukum hingga hakim memutuskan vonis.

“Kalau LPSK tidak masuk mungkin tidak segitu tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim,” kata Fadil.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susi menyampaikan rasa penyesalannya terhadap tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa kepada terdakwa Richard Eliezer. Ia mengatakan seharusnya ada keringanan tuntutan karena Richard menyandang status justice collaborator.

Susi mengatakan status justice collaborator tidak diperhatikan jaksa dalam melakukan penuntutan. LPSK berharap hakim dapat membuat keputusan dengan seadil-adilnya.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami, karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” kata Susi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button