Market

Perusahaan Tambang Kanada Gugat Rp1 Triliun, Jatam Berharap Jokowi Jangan Kendor

Jumat, 26 Agu 2022 – 19:39 WIB

Tambang Kanada Gugat Rp1 T, Jatam Berharap Jokowi Jangan Kendor

Warga sangihe tolak PT Tambang Mas Sangihe (TMS). (Sumber: Suara Pembaharu).

Terkait gugatan Rp1 triliun yang diajukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berharap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkumham Yasonna Laloly, tidak kendor.

Koordinator Jatam, Melky Nahar, kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (26/8/2022), mengatakan, langkah TMS menggugat Presiden Jokowi, Kapolri, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2022, patut diduga sebagai siasat buruk untuk membuka ruang transaksi dengan pemerintah.

“TMS tampak frustasi atas izin lingkungan yang telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya yang juga tengah proses banding di PT TUN Jakarta, serta mobilisasi alat berat secara berulang yang berhasil diadang warga Kepulauan Sangihe,” papar Melky.

Gugatan TMS ini, kata dia, merupakan bentuk pengakuan secara eksplisit dari perusahaan yang secara hukum, keberadaannya telah ilegal pasca gugatan warga Sangihe atas Izin Lingkungan menang di PTUN Manado.

“Perusahaan tampak menemukan jalan buntu, ketika telah mengantongi KK sejak lama, namun upaya untuk memulai operasi terbentur dengan aksi penolakan warga dan proses hukum yang masih berlangsung,” tuturnya.

Melalui gugatan ini, TMS tampak membutuhkan celah baru untuk mulai bertransaksi, dengan bertemu di ruang pengadilan. Dugaan ini didasari, mengingat mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri selalu didahului agenda sidang mediasi (penggugat dan tergugat dipertemukan).

“Selanjutnya, Jatam mengingatkan Presiden Jokowi dan para tergugat untuk tunduk dan patuh pada asas hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat. Apalagi, luasan konsesi tambang PT TMS mencaplok lebih dari setengah luas pulau Sangihe,” jelas Melky.

Selain itu, kata dia, Jatam mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri segera memproses hukum seluruh dugaan tindak kejahatan PT TMS yang beroperasi di tengah izin lingkungan telah dibatalkan. Termasuk sejumlah kerugian yang dialami masyarakat selama proses mobilisasi alat berat berlangsung.

“Kami juga mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri untuk setop kriminalisasi terhadap 31 warga Sangihe, berikut bebaskan seluruh warga dari seluruh tuduhan yang mengada-ada,” ungkapnya.

Informasi saja, TMS menganggap para tergugat (Presiden Jokowi, Kapolri, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kep ulauan Sangihe) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mengakibatkan perusahaan tambang asal Kanada ini, menderita kerugian materiil US$37 juta. Atas seluruh kerugian immateriil itu, TMS meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada seluruh tergugat.

Back to top button