Friday, 28 June 2024

Perubahan Mendadak Rute Jemaah Haji, Garuda Indonesia Dikecam Komnas Haji

Perubahan Mendadak Rute Jemaah Haji, Garuda Indonesia Dikecam Komnas Haji


Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) menyatakan ketidakpuasan terhadap layanan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dalam melayani jemaah haji Indonesia. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyampaikan kritik ini dalam merespons perubahan mendadak rute penerbangan 46 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia, yang seharusnya dipulangkan melalui Bandara Jeddah namun dialihkan ke Bandara Madinah.

“Perubahan jadwal penerbangan yang mendadak sangat merepotkan, bukan saja bagi jemaah, tetapi juga petugas, dan berpotensi menambah beban biaya di luar skema,” kata Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Siradj menekankan bahwa perubahan mendadak ini menimbulkan efek domino dan berdampak sistemik. Jemaah menjadi kelelahan karena harus menempuh perjalanan panjang dari Mekah ke Madinah. Sebagai perbandingan, waktu tempuh dari Makkah ke Jeddah adalah sekitar 1,5 jam, sedangkan perjalanan dari Makkah ke Madinah bisa memakan waktu lebih dari 8 jam. 

“Ini tentu merepotkan dan melelahkan jemaah,” tambahnya.

Selain itu, perubahan rute penerbangan ini memecah konsentrasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara, yang seharusnya fokus mengawal pemulangan jemaah haji gelombang I di Jeddah. Akibat perubahan ini, petugas harus membagi pelayanan di Madinah, yang bisa berdampak pada menurunnya kualitas layanan sehingga tidak optimal.

“Konsekuensi lanjutannya mengharuskan penyiapan layanan tambahan di Madinah di luar jadwal yang telah direncanakan, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi, sehingga menambah beban biaya baru,” ujarnya.

Mustolih Siradj meminta Menteri Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Garuda Indonesia karena telah memberikan pelayanan yang mengecewakan dan tidak sesuai dengan komitmen yang dijanjikan.

“Garuda harus bertanggung jawab termasuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada jemaah sesuai dengan regulasi penerbangan. Terlebih, alasan perubahan penerbangan tersebut sampai sekarang tidak diungkap secara jelas,” tuturnya.