News

Pertimbangan Kemanusiaan, Muhammadiyah Bandung Minta PN Tunda Eksekusi Panti Asuhan

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) beserta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Bandung meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda penggusuran Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik Muhammadiyah di Jalan Mataram nomor 1, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ketua PDM Kota Bandung Hasan Arief, semestinya tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan panti asuhan karena pertimbangan kemanusiaan.

“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena pada masalah ini harus dilihat aspek kemanusiaan, walaupun ada hukum tertulis, tetapi di dalamnya ada anak-anak panti asuhan, makanya penting sekali masalah kemanusiaan,” kata Hasan kepada Inilah.com, Selasa (29/3/2022).

Bila panti asuhan digusur, kata Hasan, anak asuh yang terdapat di dalamnya akan mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitasnya, termasuk sekolah.

“Kalau dipindahkan kan gak gampang, anak-anaknya harus diurus sekolahnya dan sehari-harinya. Makanya kan gak segampang itu pindah-pindah aja,” tambahnya.

Senada, Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Cepi Aunilah juga menuding adanya permainan dalam putusan Mahkamah Agung.

“Ini ada permainan di MA, apalagi yang bersangkutan itu anak dari hakim MA, ya dia punya koneksi lah dibanding kita. Istilahnya main belakang,” kata Cepi.

Lebih lanjutnya, AMM Kota Bandung akan memperjuangkan agar PN Bandung menunda ekskusi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan menunggu tindak lanjut laporan pemalsuan dokumen yang sedang diproses di Bareskrim Polri.

“Supaya ada penundaan pelaksanaan eksekusi mengingat kami juga sedang mengadukan (ke Bareskrim Polri). Alasan lain karena jelas-jelas aset tersebut digunakan sebagai panti asuhan, supaya diperhatikan aspek psikologis anak asuh,” ujar Koordinator Lapangan Pengamanan Aset Muhammadiyah Kota Bandung, Entah Wahyu kepada Inilah.com, Selasa.

Entah yang juga Ketua Majelis Kader PDM Kota Bandung itu menerangkan, pihaknya akan mengawal aset Muhammadiyah agar pelaksanaan eksekusi ditunda.

Sebab, pihaknya menduga ada permainan di balik putusan kasasi Mahkamah Agung tentang tanah dan bangunan Panti Sosial Asuhan Anak milik Muhammadiyah di Jalan Mataram nomor 1, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dampaknya, panti asuhan milik Muhammadiyah ini akan digusur dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, PN Bandung Kelas IA Khusus menerbitkan surat nomor W11.U1/1748/HK.02/III/2022 tentang Undangan Koordinasi Eksekusi panti asuhan milik Muhammadiyah.

Surat ini ditujukan kepada Kapolrestabes Bandung, Komandan Kodim 0618 Kota Bandung, komandan Denpom III/5 Bandung, Camat, Lurah hingga RT dan RW setempat.

Jihad Melawan, Selamatkan Wakaf

Ketua Majelis Kader PDM Kota Bandung Entah Wahyu menyatakan akan terus melawan putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan menggusur PSAA Muhammadiyah, Bandung, Jawa Barat.

Entah pun menegaskan, langkah perlawanan diambil bukan karena pihaknya tidak taat hukum, namun panti asuhan ini adalah wakaf yang diberikan kepada Muhammadiyah.

“Melawan. Kami tidak bisa menahan banyaknya pihak yang bersimpati kepada kami. Bukan berarti kami tidak taat hukum, tapi hukum yang bagaimana. Bagi kami, mempertahankan adalah jihad. Perjuangan ini tidak hanya mempertahankan aset, tapi menyangkut masalah ukhrowi yang akan kami pertanggung jawabkan di akhirat,” kata Entah yang juga Ketua Majelis Kader PDM Kota Bandung.

“Di mana Muhammadiyah telah menerima wakaf atau hibah wasiat dari mewakili, untuk kami kelola sebagaimana amanatnya,” sambungnya.

Entah menuturkan, tim hukum dari PP Muhammadiyah akan mengunjungi Bareskrim dan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan dan koordinasi.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi enggan menanggapi lebih lanjut kasus panti asuhan milik Muhammadiyah dan melemparnya ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Coba tanya jubir PN Bandung,” pungkas Sobandi singkat kepada Inilah.com, Selasa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button