News

Persoalkan Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR Bakal Panggil MK

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mempertanyakan landasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan dalam putusan tersebut. Ia mengkritik keras, dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan komisi lainnya, untuk menjadwalkan pemanggilan MK.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Politikus Partai NasDem itu mengaku masih bingung dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah.

Menurut dia, putusan tersebut telah melangkahi wewenang DPR selaku pembuat Undang-Undang (UU). “Yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung,” kata dia.

Senada, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman juga melayangkan kritik keras atas putusan tersebut. Dia turut mempertanyakan apa alasan hukum MK memutus masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.

“Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button