Market

Persaingan Mulai tak Sehat, OJK Ingatkan Asuransi Jangan Perang Tarif

Senin, 02 Jan 2023 – 21:03 WIB

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara dalam “Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” secara daring di Jakarta, Senin (12/12/2022). (Foto: Antara).

Di tengah ketatnya kompetisi, perusahaan asuransi pasang kuda-kuda. Preminya diturunkan demi meningkatkan jumlah nasabah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukannya tidak tahu perang tarif ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengingatkan, industri asuransi untuk tidak menjalankan persaiangan usaha yang tak sehat. Menjalankan perang tarif adalah bentuk menghalalkan segala cara.

“Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi,” kata Mirza, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menyikapi kondisi pasar yang belum kondusif, Mirza meminta perusahaan asuransi konsisten menjalankan strategi investasi secara bijaksana. Lengkapi dengan kajian yang komprehensif, serta analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

Selain itu, OJK turut memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif.

Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menambahkan, OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga pemasar, atau agen asuransi.

“Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link,” ungkap Mahendra.

Kata Mahendra, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan. Sehingga bisa sejalan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan.

“OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital, yang mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi,” pungkasnya.

Back to top button