News

Perparah Keadaan, Pemerintah Ceroboh Usulkan Korban Judi Online Dapat Bansos


Penolakan keras terhadap usulan pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku atau korban judi daring atau online semakin menguat. Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan pemerintah tersebut karena dinilai malah akan memparah keadaan, yaitu para pejudi online makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

 “Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, ‘wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos’. Mestinya pemerintah ingat bahwa para korban atau pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” ujar Wisnu dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
 
Parahnya, kata dia, usulan yang datang dari Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang juga menjabat Menko PMK Muhadjir Effendy itu akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Padahal, tambah Wisnu, saat ini praktik perjudian online makin merajalela.

Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi online. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun.
 
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto di mana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Wisnu.

Oleh karena itu, politikus PKS ini berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” kata wakil rakyat dari Dapil Jateng I ini, menegaskan.
 
Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi online. Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi online serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
 
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tutur Wisnu. 

Back to top button