News

Pernyataan Penangkapan Hakim Agung Sempat Ditarik, Firli Anggap Tidak Aneh

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis tudingan adanya kebimbangan lembaganya sewaktu melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta pada Rabu (21/9/2022) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menarik pernyataannya yang menyebutkan KPK menangkap seorang hakim agung dalam praktik mafia hukum atau makelar kasus (markus) pada badan peradilan tertinggi.

Firli menyebutkan, sikap Ghufron yang menarik pernyataannya sendiri bukan hal aneh. Malah dia menegaskan tidak ada miskoordinasi dari pelaksanaan OTT terhadap enam orang dan empat orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati, yang keberadaannya kini dipertanyakan.

“Tidak ada hal aneh atau miss. Kita bekerja atas bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti dan hari ini secara resmi hasil kerja KPK dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

KPK menersangkakan 10 orang dari giat OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Enam tersangka yakni Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang telah ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

Sedangkan empat tersangka lain yakni hakim agung Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yaitu Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT), belum ditahan. Firli meminta keempat tersangka untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

“Untuk yang empatnya kita harapkan sebagaimana undang-undang hadir. Pasti kalau enggak hadir, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button