News

Pernikahan Dini Didominasi Anak-anak Sebaya, Faktor Ekonomi dan Pendidikan Ikut Memengaruhi

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan pernikahan dini di Indonesia saat ini banyak melibatkan anak-anak yang sebaya.

Menurut Hasto, hal itu terbukti saat dia mengunjungi daerah Temanggung, Jawa Tengah beberapa waktu lalu untuk menemui anak-anak yang melakukan pernikahan dini. Ternyata, mayoritas pasangan dalam pernikahan anak sebagian besar memiliki rentang usia berdekatan.

“Kalau saya tanya, ini suaminya lulusan apa? Lulusan SD, terus istrinya SMP kelas 1. Kemudian umurnya berapa? ya umur 16, suaminya 17. Umurnya masih segitu-segitu,” kata Hasto dalam diskusi dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Remaja, Seks Bebas, dan Kita’, Sabtu (21/1/2023).

Hasto menjelaskan, Undang-Undang tentang Pernikahan mematok syarat usia minimal 19 tahun. Namun, pernikahan anak pada usia rata-rata 15 hingga 19 tahun kerap terjadi akibat kehamilan di luar nikah.

“Jadi, 22 perempuan per seribu itu hamil di usia antara 15 sampai 19,” ungkap Hasto.

Angka itu dinilai lebih rendah dibanding sepuluh tahun lalu. Saat itu, jumlahnya 36 per seribu perempuan mengalami kehamilan pada usia 15-19 tahun.

Menurut dia, ada sejumlah ciri-ciri daerah dengan tingkat pernikahan anak yang tinggi dan jarak kelahiran anak yang dekat. Umumnya, kata dia, hal itu terjadi pada daerah dengan masyarakat yang tingkat pendidikan dan ekonomi rendah.

“Ciri-ciri populasinya, mereka yang pendidikannya rendah, mereka yang ekonominya rendah,” tutur Hasto.

Sebagai informasi, isu pernikahan dini mencuat lantaran ada 176 putusan dispensasi kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) di Ponorogo, Jawa Timur sepanjang 2022.

Pengadilan Agama Ponogoro sebenarnya menerima 191 pengajuan dispensasi perkawinan anak. Namun, sebagian ditolak atau belum diputuskan oleh hakim.

Back to top button