Market

Permen DMO tak Tegas, Larangan Ekspor Batubara Jadi Gaduh

Pengamat energi dan pertambangan UGM Fahmy Radhi menilai, gaduh pelarangan ekspor batubara tak akan terjadi bila aturannya lebih tegas.

Kepada Inilahcom, Senin (3/1/2022), Fahmy menerangkan bahwa, munculnya aturan pelarangan ekspor batubara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lantaran banya perusahaan tambang tidak menjalankan kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25%.

Dalam hal ini, perusahaan tambang batubara hanya memasok batubara ke PLN (DMO) kurang dari 25% sepanjang 2021. Alhasil, PLN terancam krisis batubara yang berdampak kepada layanan listrik di tanah air.

Atas kegagalan DMO ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021. Isinya, ya itu tadi, melarang ekspor batubara per 1 Januari-31 Januari 2022. “Larangan ekspor batubaru ini, dikarenakan banyak pengusaha batubara yang tidak memenuhi DMO,” papar Fahmy.

Selama ini, lanjut Fahmy, Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Domestic Market Obligation (DMO), mewajibkan pengusaha batubara menjual 25% dari total produksi kepada PLN per tahun. “Tetapi, aturan ini tidak mengatur jadwalnya per bulan. Di sinilah permasalahan muncul,” ungkapnya

Lantaran tidak ada jadwal DMO per bulan, kata mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas ini, dimanfaatkan oleh pengusaha batubara untuk mengekspor seluruh produksinya ketika harga batubata sedang tinggi. “Menafikan kewajiban untuk menjual batubaranya ke PLN. Harga tinggi mereka bisa untung besar,” ungkapnya.

Kedua, menurut Fahmy, sanksi berupa denda yang ditetapkan Kementerian ESDM terhadap pelanggar DMO, teramat ringan. “Hal ini justru mendorong pengusaha untuk tidak memenuhi kewajiban DMO kepada PLN,” tuturnya.

Selanjutnya dia mengusulkan agar belied tentang DMO ini diperbarui. Ada dua hsubstansi yang perlu dimasukkan dalam Permen DMO. Pertama, harus ditetapkan jadwal per bulan dan jumlah pasokan batubara kepada PLN.

“Kedua, penetapan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang yang tidak mematuhi ketemtuan DMO. Selain denda diperbesar, perlu diberlakukan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO,” paparnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button