News

Perludem Singgung Bahaya Disinformasi Pemilu, Bawaslu dan KPU Diminta Waspada

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menekakan perlunya penguatan kolaborasi antarforum penyelenggara pemilu, agar bersama-sama mengatasi potensi penyebaran disinformasi di Pemilu 2024.

Khoirunnisa menjelaskan terdapat perbedaan tren yang signifikan antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 terutama dalam aspek disinformasi. “Tren yang berubah, 2014 lalu mengubah opini publik jadi saling serang antarpeserta pemilu, di (tahun) 2019 sudah mulai menyerang proses penyelenggaraan pemilunya (seperti) KPU dan Bawaslu serta disinformasi yang berkaitan dengan tata cara proses pemilu, soal tata suara, soal cara memilih di TPS,” ujar Khoirunnisa saat ‘Diskusi Publik Kolaborasi Lindungi Pemilu Dari Ancaman Disinformasi’ secara virtual, di Jakarta pada Senin, (17/04/2023).

Mungkin anda suka

Secara khusus, tutur dia, penyebaran disinformasi di Pemilu 2019, sudah memasuki ranah tahapan pemilu. Dengan menyebarkan informasi bahwa pemungutan suara menggunakan sistem hybrid melalui platform media sosial. Ia menyayangkan banyak masyarakat yang percaya dengan informasi salah itu, karena telah menghilangkan hak pilih mereka dalam pemilu.

“Kami lihat untuk Pilpres 2019 orang nggak harus datang ke TPS cukup polling ke platform media sosial, nah ini kan salah ya, pas hari H ada yang nggak datang ke TPS (otomatis) hak pilihnya hilang,” tegasnya.

Khoirunnisa menyinggung belum adanya penguatan regulasi dari Undang-Undang maupun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tindak tegas terhadap pelaku disinformasi. Para penyelenggara pemilu mesti bekerjasama untuk menyiapkan upaya pencegahan penyebaran informasi yang salah dan dan berpotensi disinformasi. Tak hanya dilakukan pada saat 75 hari masa kampanye, tetapi juga pada waktu abu – abu sebelum masa kampanye dimulai.

“Kita belum punya regulasi yang menyasar betul potensi disinformasi di media sosial itu tadi, Kalau di UU Pemilih itu kan media sosial bisa dilakukan untuk kampanye, tapi tak ada aturan khususnya seperti apa, di PKPU ada tapi sifatnya pembatasan jumlah akun yang didaftarkan kepada kampanye,” tandas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button