News

Kejagung Periksa Dirjen Kominfo Usman Kansong dan dua saksi lain Terkait Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi  terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Dia mengatakan, pihaknya memeriksa saksi yakni Usman Kansong (UK) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IPK) Kominfo, Gregorius Aleks Plate (GKP) selaku pihak swasta, dan Muchlis Muchtar (MM) selaku pihak swasta. Gregorius Aleks Plate sendiri informasinya merupakan Stafsus Menkominfo Johnny G Plate.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tersangka keempat dugaan korupsi proyek menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dengan inisial MA.

MA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penahanan dilakukan sejak 24 Januari sampai 12 Februari 2023 untuk mempercepat penyidikan.

MA dalam kasus itu diduga melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk merekayasa pengadaan BTS 4G sehingga ketika pengajuan penawaran harga, PT HTI keluar sebagai pemenang.

Jampidsus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek BTS BAKTI, yaitu Direktur Utama BAKTI AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button