Tuesday, 02 July 2024

Perkara Utang, Seorang Pria Ditusuk di Sukabumi

Perkara Utang, Seorang Pria Ditusuk di Sukabumi


Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial J (45) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terduga pelaku penusukan terhadap korbannya beberapa waktu lalu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di di Kampung Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6). Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat menjadi buronan selama dua pekan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (3/6/2024).

Kasus penganiayaan ini terjadi saat korban yang diketahui bernama Arlan Sutarlan (41) menagih utang kepada J, namun diduga tersangka tidak terima dengan cara menagih utang yang dilakukan oleh korban.

Atas dasar sakit hati itu, tersangka menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau. Melihat korbannya tidak berdaya, J langsung melarikan diri sementara Arlan yang mengalami luka cukup parah di bagian lehernya dilarikan warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

“Kasus penusukan ini terjadi pada Senin (1/5) lalu sesuai laporan dari korban. Adapun motif kasus penganiayaan ini adalah utang piutang di mana J tidak menerima ditagih utang oleh korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni Atas yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka.