News

Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian. Sekarang, bagi yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen, maupun PCR. Demikian kata Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif,” kata Luhut.

Luhut menyampaikan pihaknya bakal segera mengeluarkan aturan tersebut dalam surat edaran dalam waktu dekat. Namun ia kembali menekankan bahwa, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19. “Akan terbit (aturan) dalam waktu dekat ini,” jelas Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu.

Pemerintah juga mengizinkan kegiatan kompetisi olahraga, menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button