News

Perintah Jokowi, Tim Bentukan Mahfud MD Siapkan Rancangan Hukum untuk Pemerintahan Baru

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Salah satu alasan pembentukan tim, yakni guna merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Oleh karenanya, tim ini bentukan Mahfud MD tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Mahfud mengatakan pembentukan tim ini adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Intruksi ini disampaikan usai penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.

“Melalui rapat terbatas (ratas) kabinet Presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah,” kata Mahfud.

Secara lebih umum, dikatakan Mahfud, ia juga membentuk subtim RUU Antimafia.

“Mengingat mafia kita sudah menggurita dan ngancam sendi-sendi hidup bernegara,” kata dia.

Selain itu, tim ini juga akan membahas soal perlu adanya kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Mei, menggandeng sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya, antara lain, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.

Tim yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Menkopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button