News

Periksa Ibu Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Uang Rp 1 Miliar

Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa ibu Indra Kenz berinisial S terkait aliran uang Rp1 Miliar di kasus Binary Option Binomo.

“Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (1/4/2022).

Ia menjelaskan, S diperiksa dari pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia dimintai keterangan orang Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan 20 pertanyaan terkait aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz.”Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gatot.

Menurut Gatot, sejatinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan S sebagai saksi pada Jumat, 1 April. “Ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan,” tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button