Hangout

Percaya “Hari Baik” Pernikahan: Ramalan, dan Khurafat dalam Ajaran Islam

Menikah merupakan keinginan kebanyakan orang dewasa. Sebab melaksanakan pernikahan berarti juga melanjutkan keturunan dan menjalankan perintah agama.

Dalam Islam, hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu untuk membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah dapat membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman, “jika seseorang khawatir akan jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka hukum tidak menikah dalam Islam adalah haram.” (QS Qashash: 77)

Dalam firman Allah tersebut bahwa manusia tidak diperbolehkan hanya memikirkan akhirat saja dan melupakan dunia.

Di masyarakat kita ada tradisi dan kepercayaan bahwa jika ingin melangsungkan acara pernikahan harus dilaksanakan pada hari baik. Bagaimana Islam memandang tradisi dan kepercayaan itu. Memangnya ada hari yang tidak baik?

Bila dilaksanakan pada hari baik, maka nanti acaranya berlangsung lancar, rumah tangga pun akan baik pula dan sebaliknya.

Tradisi dan kepercayaan ini sudah ada sejak lama. Kepercayaan orangtua dulu yang hingga kini masih diterapkan dan diikuti oleh anak-anaknya.

Sang anak juga dengan terpaksa menuruti keinginan orangtuanya karena tidak ingin mengecewakan atau menyakiti perasaan mereka.

Dalam ajaran Islam, sahnya pernikahan sama sekali tidak terkait waktu dilangsungkannya pernikahan, jam berapa, hari apa, bulan apa atau tahun berapa.

Rukun nikah

Syarat-rukun nikahlah yang menentukan sahnya pernikahan. Yaitu adanya calon suami-istri yang saling rela untuk menikah, lafal ijab dan qabul, dua orang saksi dan wali dari calon istri.

Rasullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah r.a., bersabda: “Tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil”.

Terkait mencari hari baik untuk acara pernikahan yang dihubungkan dengan keyakinan ada peruntungan nasib baik atau buruk, hal ini sudah memasuki wilayah akidah.

Mempercayai hari baik atau hari nahas nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan/atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang.

Meramal nasib termasuk yang dilarang dalam Islam. Ilmu yang berhubungan dengan meramal nasib disebut ilmu nujum (astrologi). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ, menyamakan ilmu nujum ini dengan ilmu sihir, yang jelas haram.

Dalam hadis Beliau bersabda: “Orang yang menekuni ilmu nujum sama dengan menekuni sebagian ilmu sihir…” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a.).

Hukum ramalan

Tentang ramal-meramal ada dua kategori, ramalan vertikal dan ramalan horizontal. Ramalan vertikal adalah ramalan yang terkait dengan hal-hal gaib yang merupakan hak prerogatif dan rahasia Allah Swt. seperti ramalan nasib. Ramalan jenis inilah yang dilarang.

Sedang ramalan horizontal adalah ramalan yang terkait hal-hal empiris ilmiah yang merupakan hak otonomi manusia, seperti ramalan cuaca, ramalan ekonomi dan seba gainya. Ramalan jenis ini diperbolehkan.

Dikutip dari Fiqih Kontemporer 3 karya KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa, jika mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan semata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak, baik penganten atau kolega undangan, misalnya Sabtu atau Ahad karena hari libur, maka hal ini jelas diperbolehkan.

Atau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diperkirakan sudah tidak hujan, atau melaksanakannya di awal bulan karena baru gajian, maka hal ini tidak ada masalah. Bahkan amat dianjurkan karena berarti bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional yang matang.

Dalam Islam memang ada hari khusus yang memiliki keistimewaan, tapi tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ.

Hari Jumat adalah hari istimewa, karena di hari itu ada ritual Jumat, yaitu kewajiban Salat Jumat bagi muslim yang tidak berhalangan (baca quran surah al-Jumu’ah ayat 9 dan banyak hadis sahih tentang hal ini).

Bahkan dalam sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Chafsh dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena besar berkahnya.

Ada juga hadis sahih terkait keutamaan Senin dan Kamis. Di antaranya yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ bersabda:

“Pintu surga selalu dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka siapa pun hamba yang sama sekali tidak menyekutukan Allah Swt akan diampuni, kecuali mereka yang bermusuhan dengan sesamanya sampai mereka berdamai.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ juga menyebut salah satu keutamaan hari Jumat dalam hadis sahih: “Pada hari Jumat itu ada waktu mustajab yang jika seorang muslim berdoa dalam salatnya, maka pasti dikabulkan oleh Allah Swt. (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.).

Namun keutamaan-keutamaan yang disebutkan Beliau, itu sama sekali tidak terkait dengan ramalan atau kepercayaan pada ramalan nasib, melainkan mengandung motivasi agar umatnya lebih tekun beribadah dan berdoa kepada Allah Swt.

Mengenai kemungkinan terjadinya perbedaan antara orangtua yang masih memercayai adanya hari baik–dan anak yang karena tingkat pendidikannya sudah berpikir rasional–sehingga tidak lagi mempercayai adanya hari baik untuk pernikahannya, maka hal ini merupakan tugas khusus si anak untuk menyadarkan orangtuanya, dengan cara santun dan persuasif.

Jika orangtua tetap bersikeras pada pendiriannya, si anak tidak perlu memaksakan kehendak demi tidak menyakiti hati orangtua, melainkan cukup dengan ingkar di hati dan banyak istighfar seraya mendoakan orangtua agar dibukakan pintu hidayah untuk mengikuti ajaran Islam secara kaffah (total).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ. bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya), jika tidak dapat. maka dengan lisannya (menasihatinya), dan jika tidak dapat juga maka dengan hatinya (mengingkarinya). Yang sedemikian itu adalah selemah-lemah iman” (HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri r.a.).

Pesan-pesan Alquran dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di atas sejatinya menjadi pedoman bagi umat Islam ketika akan melangsungkan acara pernikahan di antara mereka.

Islam merupakan agama yang sempurna, komprehensif, mengatur semua aspek kehidupan manusia. Melaksanakan perintah agama akan lebih baik dan bermaslahat, daripada mempertahankan kepercayaan yang justru bisa membawa pada kerugian di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button