News

Peraih Adhi Makayasa Diperiksa Sebagai Tersangka dalam Kasus Brigadir J

Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tahun 2010, AKP Irfan Widyanto turut diperiksa hari ini, Rabu (7/9/2022) sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. AKP Irfan diperiksa Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada FS (Ferdy Sambo) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, pukul 11.00 WIB dan AKP IW (Irfan Widyanto) di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB,” kata Nurul dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Nurul menyampaikan, pemeriksaan kali ini menyangkut keterlibatan AKP Irfan sebagai tersangka obstruction of justice khususnya pengerusakan perangkat DVR kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sepak terjang Irfan di kepolisian bisa dibilang mentereng. Berdasarkan informasi yang terhimpun Irfan merupakan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, sebelum akhirnya dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Adapun penghargaan Adhi Makayasa diperoleh Irfan ketika lulus Akpol pada 2010 silam. Ia didapuk sebagai lulusan terbaik hingga gelar prestisius itu disematkan langsung oleh Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button