Market

Gagal Bayar Utang, BEI Ganjar Status Pailit Tiga Emiten Properti

Kamis, 06 Okt 2022 – 22:20 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kabar penting bagi investor pasar modal, tiga emiten sektor properti ini, dinyatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) pailit. Lantaran gagal bayar utang kepada sejumlah krediturnya.

Berdasarkan data BEI, ketiga emiten itu dinyatakan pailit karena gagal membayar utang kepada kreditur, yakni PT Hanson International Tbk (MYRX), Saham Seri B Hanson International (MYRXP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, investor perlu terus memantau keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.

Agar tidak terjebak risiko legal issue, termasuk kepailitan perusahaan.

“Untuk itu, investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera,” kata Nyoman, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dia memastikan, BEI selaku regulator terus meminta kepada tiga perusahaan tercatat itu, secara rutin menyampaikan perkembangan perusahaan di kanal keterbukaan informasi.

Selain menjadi syarat bagi perusahaan publik, penyampaian tersebut juga diharapkan mampu meyakinkan investor ihwal dampak dan hal yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya yang tengah dihadapinya, termasuk putusan kepailitan oleh pengadilan.

“Otoritas Bursa juga memberikan notasi khusus dan suspensi dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor,” ujar Nyoman.

Apabila kepailitan tak kunjung menemui langkah perbaikan, ditambah serangkaian masalah lain, maka akan membuat bursa melakukan delisting atau penghapusan perusahaan tercatat secara terpaksa.

Dalam hal ini Bursa akan mengumumkan informasi kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.

“Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus),” ungkap Nyoman.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private.

Sejatinya, informasi ini bukan barang baru. sebelumnya, ada tiga emiten properti yang bernasib sama. Yakni, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Selanjutnya, BEI menyematkan notasi ‘B’ yang menandakan status pailit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button