News

Penyidik KPK Diyakini Punya Petunjuk dan Alasan Kuat Sita HP Sekjen PDIP


Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengaku kaget rekannya Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewas KPK terkait penyitaan Handphone (HP).

Mungkin anda suka

“Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik,” kata Yudi melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Yudi menilai Rossa merupakan penyidik terbaik dimiliki KPK saat ini dan telah menandatangani kasus korupsi yang besar.

“Seperti proyek E-KTP dan terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan menteri pertanian SYL,” ungkapnya.

Tapi apapun itu Yudi yakin bahwa Rossa paham resiko yang harus dia hadapi ketika menjadi penyidik KPK. Apalagi momen empat tahun yang lalu ketika Rossa diduga sempat dipulangkan oleh Firli Bahuri karena diduga menghambat penyidikan Harun Masiku.

“Sebelumnya bahkan dia sempat dikembalikan oleh Ketua KPK saat itu Firli Bahuri saat OTT Komisioner KPU, yang akhirnya setelah polemik di publik dia kembali menjadi penyidik KPK dan menunjukan prestasi memberantas korupsi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Yudi mengingatkan kubu Hasto agar patuh dengan hukum menunggu hasil analisis barang bukti yang disita tersebut.

“Berharap semua pihak patuh kepada hukum dan menunggu saja hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto melaporkan tim penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK.

Laporan tersebut terkait atas ketidakprofesionalan penyidik KPK ketika menggeledah Kusnadi serta menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto.

“Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh bapak (Hasto),” tutur Ronny

Kemudian, kata dia, Kusnadi secara spontan masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2. Di sinilah, menurut dia proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara paksa oleh tim penyidik.

“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP,  penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” jelasnya.

Ronny memaparkan sejumlah barang disita tim penyidik dari Kusnadi. Mulai dari HP Hasto dua buah dan HP Kusnadi satu buah.

Kemudian, ATM dua buah serta cacatan dan buku milik Hasto terkait dengan agenda Partai PDIP.
 

Back to top button