News

Penyeragaman Masa Jabatan Komisioner KPU, Baiknya di Tahun 2025

Usulan penyeragaman masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kritik. Sebab proses seleksinya berbarengan dengan tahapan persiapan pemilu 2024.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti usulan KPU yang ingin memangkas masa jabatan komisioner KPU daerah di seluruh Indonesia, sampai tahun 2023 saja. Dengan harapan masa jabatan selanjutnya bisa diseragamkan.

Mungkin anda suka

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhani setuju dengan usulan penyeragaman, tapi gunakan cara yang benar.  Menurutnya, masa jabatan komisioner KPU provinsi maupun kabupaten/kota memang perlu diseragamkan agar tidak ada lagi pergantian komisioner saat tahapan pemilu berlangsung, seperti yang sudah-sudah.

Akan tetapi, sambung Fadli, usul yang dilontarkan oleh KPU tersebut, diibaratkan seperti menyelesaikan masalah dengan masalah. Pasalnya, proses seleksi komisioner tahun 2023 berbarengan dengan tahapan persiapan Pemilu 2024.

Dia menyarankan, penyeragaman masa jabatan itu dilakukan tahun 2025. Pergantian komisioner setalah gelaran Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, tentu tidak akan mengganggu tahapan pemilu dan juga cenderung bisa terlepas dari kepentingan politik elektoral.

“Jadi kalau mau ditransisikan untuk pembenahan masa jabatan komisioner KPU daerah ini, solusinya yang paling baik adalah memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada sekarang sampai pertengahan tahun 2025,” kata Fadli, Rabu (9/11/2022).

Dia pun meminta pimpinan KPU untuk tidak mendorong penyeragaman mulai 2023. Sebaiknya, KPU RI fokus memastikan komisioner  daerah yang ada saat ini benar-benar melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan baik.  “KPU menurut saya perlu menghindari psikologis merasa bahwa komisioner daerah saat ini bukan pilihan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU RI mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU daerah diseragamkan. Usulan itu disampaikan dalam rapat konsinyering pembahasan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu. KPU RI mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU provinsi diseragamkan menjadi Mei 2023 hingga Mei 2028. Adapun masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota diseragamkan menjadi Juli 2023 – Juli 2028. Penyeragaman masa jabatan diperlukan agar komisioner KPU daerah fokus mempersiapkan pemilu. Pasalnya, kini terdapat 11 variasi durasi masa jabatan komisioner KPU provinsi di seluruh Indonesia. Sedangkan durasi masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota ada 16 variasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button