Market

Penutupan Bursa Efek 2021: Pasar Modal Genjot Pemulihan Ekonomi

Pasar Modal Indonesia selama 2021 menunjukkan kinerja yang stabil dan membaik. Hal ini tercermin antara lain dari stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana dan jumlah investor ritel yang mencapai rekor tertinggi.

Penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia dilakukan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menko Airlangga didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirut BEI Inarno Djajadi.

Turut hadir dalam penutupan bursa tersebut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Riswinandi, Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat serta Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Whatsapp Image 2021 12 30 At 19.17.53 - inilah.com
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan. Foto: Humas OJK

Dalam kesempatan itu, Airlangga memberikan apresiasi kepada OJK, Bursa Efek Indonesia dan seluruh stakeholders atas kinerja Pasar Modal Indonesia yang tumbuh positif sepanjang tahun 2021.

“Pendalaman pasar terjadi dengan adanya peningkatan jumlah investor baru terutama investor ritel di Pasar Modal serta penambahan jumlah perusahaan yang melakukan IPO,” kata Airlangga.

Sementara Wimboh Santoso mengatakan selama hampir dua tahun, Pasar Modal Indonesia menorehkan berbagai pencapaian yang menjadi bekal pendorong pemulihan ekonomi.

“OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia melalui kebijakan pengaturan dan pengawasan terus menjaga daya tahan dan stabilitas pasar menghadapi volatilitas Pasar akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Wimboh.

Hingga akhir tahun 2021, aktivitas perdagangan saham terus bertumbuh secara positif, tercermin dari kinerja IHSG yang terus bergerak stabil dan cenderung meningkat dibandingkan pada triwulan III.

Sebagai gambaran, per 29 Desember 2021, IHSG berada di level 6.600,68 atau meningkat 10,40 persen secara year to date (Ytd). Bahkan pada triwulan IV ini, tepatnya di 22 November 2021, IHSG sempat menembus rekor baru di level 6.723,39, bahkan melampaui level IHSG sebelum terjadinya pandemi.

Sementara itu, kapitalisasi pasar saham per 29 Desember 2021 mencapai Rp8.275 triliun atau meningkat 18,72 persen secara year to date (Ytd).

Aktivitas perdagangan juga mencatatkan rekor-rekor baru, di antaranya frekuensi transaksi harian tertinggi terjadi pada tanggal 9 Agustus 2021 yang mencapai 2,14 juta kali transaksi, volume transaksi harian tertinggi yang mencapai 50,98 miliar saham di 9 November 2021, dan kapitalisasi pasar tertinggi yang mencapai Rp8.354 triliun di 13 Desember 2021.

Dari sisi supply, OJK mencatat juga terdapat peningkatan dari jumlah emiten baru maupun aktivitas Penawaran Umum dibandingkan akhir tahun 2020.

Per 29 Desember 2021, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 192 emisi yang terdiri dari 52 Penawaran Umum Perdana Saham, 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 44 Penawaran Umum Terbatas, 37 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap I, dan 53 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap II.

Total nilai penghimpunan dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp358,43 triliun. Dari 192 aktivitas Penawaran Umum selama tahun 2021 tersebut, tercatat 55 di antaranya merupakan Emiten baru.

Dari sisi demand, OJK juga mencatat terjadi peningkatan jumlah investor Pasar Modal secara signifikan di sepanjang tahun 2021. Per 29 Desember 2021, jumlah investor sebanyak 7,48 juta atau meningkat sebesar sebesar 92,70 dibandingkan akhir tahun 2020 yang tercatat hanya sebesar 3,88 juta. Jumlah ini meningkat hampir 7 kali lipat dibandingkan akhir tahun 2017.

Berdasarkan data di KSEI, peningkatan jumlah investor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 59,98 dari total Investor.

Nilai pengelolaan investasi di Pasar Modal juga mengalami peningkatan. Hingga 28 Desember 2021, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 0,67 persen dari sebelumnya pada akhir tahun 2020 tercatat Rp573,54 triliun naik menjadi Rp577,41 triliun.

Sementara itu, pada periode yang sama, total Asset Under Management (AUM) Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan KIK Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) juga mengalami peningkatan sebesar 2,51 dari sebelumnya sebesar Rp827,43 triliun per 30 Desember 2020 menjadi Rp848,20 triliun.

Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, KIK EBA-SP, ETF dan KPD per 28 Desember 2021 sebanyak 723 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp270,79 triliun.

Sementara dari industri Pasar Modal Syariah, per 29 Desember 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 6,80 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yang sebelumnya mencapai 177,48 poin menjadi 189,55 poin.

Jumlah Saham Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 441 Efek Syariah per 30 Desember 2020 menjadi sebanyak 494 Efek Syariah pada 29 Desember 2021.

Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar saham syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,36 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.344,93 triliun menjadi Rp3.992,66 triliun per 29 Desember 2021.

Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan instrumen baru untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal juga tercatat mengalami peningkatan, hingga 29 Desember 2021, terdapat tujuh Penyelenggara (penyedia platform) yang memperoleh izin dari OJK. Jumlah ini meningkat 75% dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara.

Pada periode yang sama, jumlah Penerbit/pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana juga meningkat 48,84 persen dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan.

Dari sisi Pemodal juga mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 319,49 persen dari sebelumnya 22.341 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 93.719 pemodal. Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 114,92 persen dari Rp191,2 miliar menjadi Rp410,9 miliar.

Kebijakan Jaga Stabilitas Pasar

Untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid 19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama:

  1. Relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal;
  2. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan; dan
  3. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong Pasar Modal sebagai salah satu sumber pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha dengan karakteristik new economy.

Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi Efek, serta penanganan delisting, go private, pemailitan dan pembubaran.

OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek.

Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button