Market

Penipuan Transaksi Perbankan, OJK Himbau Nasabah Hati-hati

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengimbau masyarakat tetap tenang dan berhati-hati, terkait gangguan layanan BSI selama 4 hari. Saat ini memang sudah tertanggulangi tapi bisa saja terulang.

“Adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, kami dari OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak,” kata Dian, dikutip Senin (15/5/2023).

Kata Dian, OJK selaku regulator sektor perbankan, terus melakukan pengawasan dan pemerikasaan terkait gangguan layanan BSI yang merugikan nasabah selaku konsumen. Sejauh ini, OJK selalu mengingatkan dan meminta agar seluruh gangguan layanan perbankan bisa dituntaskan dengan cepat. “Tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan yang dialami BSI. Kami juga meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan” ucapnya.

Dia juga meminta BSI untuk menanggapi setiap pengaduan dari nasabah dan masyarakat yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dia mengingatkan industri perbankan lain yang perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, hingga perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan teknologi di era digital.

Selanjutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Dalam hal ini, industri perbankan dituntut terus meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki, serta mampu memulihkan keadaan pasca gangguan layanan perbankan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. “Surat edaran ini harus dijadikan pedoman dengan konsisten oleh seluruh perbankan,” paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.

Dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi untuk mewaspadai pontensi kejahatan. “OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar,” kata Friderica

Back to top button