Market

Pengusaha Antre Keruk dan Ekspor Pasir Laut, Cuannya Luar Biasa

Dari dulu, banyak pengusaha yang tertarik untuk terjun ke bisnis pasir laut. Operasionalnya murah, menjanjian cuan gede.

Seperti diakui Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, banyak pengusaha berebut mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang sangat terbatas. Karena ya itu tadi, cuan. Ya, cuan atau keuntungannya gede.

Mungkin anda suka

“Nah ini yang mudah-mudahan bisa-lah dengan pengusaha sendiri dan pemerintah. Apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja. Cuannya gede,” kata Diana, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, sebelum Presiden Jokowi menerbitkan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dari Laut yang membuka kembali pengerukan dan ekspor pasir laut, pengusaha sudah merambah bisnis ini.

“Sebelum dibuka ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP. Memang dibatasi. Tapi sebenarnya sudah ada ekspor. Cuma itu tadi, dibatasi,” ungkapnya.

Diana mengatakan pemerintah mendengar keluhan pengusaha terkait pembatasan ekspor pasir laut. Namun, banyak pihak yang kemudian berkomentar bahwa ekspor bisa mempengaruhi pasir laut di dalam negeri. “Sudah banyak teman-teman yang sudah mengeluhkan mereka sudah punya IUP nya, punya surat-surat semua tapi mereka dibatasi ekspornya,” katanya.

Saat ini, kata Diana, pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.

Mengingatkan saja, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button