News

Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar Ditolak Kesekjenan MUI

Rapat Kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum.

Penolakan itu karena Kesekjenan MUI merujuk pada keputusan Munas X yang mengamanatkan Miftachul Akhyar menjadi Ketum MUI sampai tahun 2025.

“Sesuai keputusan rapat Kesekjenan, terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum. Karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai Ketum 2020-2025,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Meski demikian, pengunduran diri Miftachul Akhyar akan dibahas di tingkat pimpinan MUI. Pembahasan mengacu pada mekanisme organisasi di MUI.

“Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta,” ujar Amirsyah.

Miftachul Akhyar mengundurkan diri karena ingin fokus menjalankan amanah sebagai Rais Aam PBNU. Keputusan mundur ini disampaikan Miftachul Akhyar saat saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button