Market

Pengalaman Gugatan Nikel di WTO, KESDM Pede Larang Ekspor Bauksit

Dengan modal pengalaman dalam gugatan ekspor nikel pada 2022 di WTO, pemerintah tak ciut nyali menghadapi gugatan negara lain terkait aturan larangan ekspor bauksit yang akan diberlakukan mulai 10 Juni 2023.

“Kalau nanti digugat, ya kita gugat lagi,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, yang dikutip Jumat (9/6/2023).

Mungkin anda suka

Ia menuturkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima keluhan dari negara pembeli (buyer) bauksit Indonesia terkait kebijakan larangan tersebut. Ia berharap, para buyer memahami upaya RI untuk mendorong hilirisasi.

“Mudah-mudahan enggak ada (keluhan), ngerti dong negara buyer. Masa’ kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu,” imbuhnya.

Arifin juga meminta komitmen dari pengusaha dalam negeri untuk tetap menyelesaikan pembangunan smelter meski larangan ekspor bauksit telah diberlakukan.

Dengan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang, sehingga tak lagi di ekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.

“Harusnya mereka mau bangun dong (smelter). Kita kerjasama lah, prinsipnya kita bangun di sini untuk menciptakan nilai di sini. Ini bagian dari sharing,” jelasnya.

Bauksit adalah bahan untuk memproduksi alumina, aluminium, dan pemurnian aluminium ingot yang kemudian bisa menjadi aluminium batangan atau pelat. Larangan ekspor ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  diumumkan pada akhir 2022 lalu, yang akan berlaku pada Juni 2023. Tujuannya untuk mendorong hilirisasi..

Hingga saat ini, penambahan waktu ekspor mineral tersebut masih tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, dan hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50 persen per Januari 2023.

Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%.

Adapun kelima perusahaan tersebut di antaranya, Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga.

Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button