News

Pengakuan Vokalis Sisitipsi Minum Kopi Campur Ganja

Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan alias Ojan mengaku sempat mengonsumsi kopi campur ganja di sebuah kafe di Bekasi, Jawa Barat. Tepatnya sebelum polisi membekuknya di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Mungkin anda suka

Polisi belum menelusuri soal kandungan ganja dalam kopi. Saat ini masih mendalami soal dugaan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.

“Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Ojan atas kepemilikan narkoba di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkoba jenis ganja dan obat-obatan psikotropika.

Polisi menjerat Ojan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button