News

Pengacara: Penahanan Putri Candrawathi untuk Dukung Sidang Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya ikhlas menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Menurut Febri, penahanan itu dilakukan penyidik Polri untuk mendukung proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Setelah pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang,” kata Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Jumat (30/3/2022).

Putri Candrawathi merupakan salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia ditahan setelah menyandang status tersangka selama 43 hari.

Febri menjelaskan, Putri Candrawathi sebelumnya memenuhi wajib lapor yang diikuti pemeriksaan kesehatan oleh Polri. Kondisi kesehatan dan psikologis Putri, sambung mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi.

“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya,” terang Febri.

Ia menyebut, ada resep obat yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

“Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan,” kata Febri

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button