News

Pengacara Klaim Kuat Ma’ruf hanya Loyal ke Ferdy Sambo, Tak Ikut Rencanakan Pembunuhan

Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motif untuk terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keterlibatannya hanya kerena loyal terhadap atasan, Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Misbach saat membacakan duplik atas replik penuntut umum.

“Terkait dengan adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit diakui oleh penuntut umum dalam repliknya, bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan mendasar menginginkan kematian korban,” kata Misbach di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hal itu diperkuat dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang menyataka bahwa sebelum berangkat ke rumah Duren Tiga, para pekerja Ferdy Sambo, termasuk Kuat dan Brigadir J berkumpul untuk berbincang dan bergurau.

“Hal itu juga berkesesuaian dengan keterangan terdakwa di muka persidangan pada tanggal 9 Januari 2023 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak pernah punya masalah dengan korban,” tutur Misbach.

Ia pun turut mengkritik dalil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa Kuat Ma’ruf memiliki karakter yang loyal dengan tingkat kepatuhan tinggi sehingga tidak mau mengkhianati Ferdy Sambo.

Kemudian dalil penuntut umum ini, lanjut Misbach, dikaitkan dengan keterangan Kuat tetap pada skenario tembak-menembak mengikuti kehendak jahat dari Ferdy Sambo.

“Dalil ini jelas kabur dan tak mendasar karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga Nomor 46,” ujar Misbach.

“Keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri, bukan karena niat terdakwa untuk bekerja sama dengan pelaku lain sebagai bagian dari rencana pembunuhan,” tambah dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

Untuk itu, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Namun, pada pledoinya, Kuat meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

Meski begitu, jaksa penuntut umum menilai pledoi Kuat tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu ditolak oleh majelis hakim

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button