News

Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Bharada E Jadi JC, asalkan Tidak Bohong

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mendukung langkah Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) agar dapat mengungkap tabir kematian Brigadir J. Namun dukungan menjadi JC diberikan selama tamtama yang telah ditersangkakan Timsus Polri membunuh Brigadir J jujur mengungkap kebenaran, tidak bohong.

Ya kita harus dukung jika seseorang mau jadi JC. JC itu kan artinya dia berjanji enggak bohong akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia menyebut, Bharada E dapat mengungkap dalang pembunuhan Brigadir J. Terlebih Bharada E berada dalam peristiwa tersebut. Bahkan menurut Timsus Polri, melaksanakan instruksi Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan.

“JC itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami,” tambahnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri untuk memproses status saksi pelaku yang bekerja sama atau JC yang diajukan Bharada E. “Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Kendati demikian, Hasto mengingatkan, syarat seseorang mendapatkan JC tidak mudah. Antara lain bukan pelaku utama dan bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan. Pengajuan JC juga harus memiliki dampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan.

“Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button