News

Penelusuran ke Magelang, Timsus Polri Tidak Menyertakan Putri Candrawathi

Minggu, 14 Agu 2022 – 20:44 WIB

Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. (Foto: dok. Instagram)

Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. (Foto: dok. Instagram)

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menyebut penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, tidak menyertakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

“Dalam penelusuran ke Magelang ini penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi, namun penyidik menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan,” kata Agus di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Dalam perkara ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8/2022) seusai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Menurut Agus, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Semoga segera bisa dituntaskan,” ucap Agus.

Adapun penelusuran ke Magelang tersebut untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8/2022) lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujar Agus.

Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), para tersangka, saksi, dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button