News

Pendekatan Restorative Justice dalam Revisi UU Narkotika Picu Masalah Baru

Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam rapat kerja di Komisi III, DPR, Kamis (31/3/2022), seluruh fraksi sepakat membentuk panitia kerja (panja) dan menyerahkan 360 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) kepada pemerintah terkait revisi UU Narkotika ini.

Revisi dimaksudkan untuk mempertegas penanganan narkotika termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada pengguna. Persoalannya, pada tahap implementasi, terbuka kemungkinan pelaksanaan keadilan restoratif memicu masalah baru.

“Kalau ada RJ harus diawasi, semisal asesmen narkoba harus dipimpin lembaga kejaksaan dengan melibatkan lembaga lain agar bisa mengendalikan apakah kasus ini masuk (asesmen) atau tidak,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, kepada Inilah.com, Minggu (3/4/2022).

Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat merevisi UU Narkotika karena meyakini ketentuan yang berlaku sekarang ini belum memberi rasa keadilan bagi pengguna narkoba. Padahal persoalan narkotika selain harus dilihat dari pendekatan hukum,  juga penting mempertimbangkan aspek kesehatan dan keadilan.

Fachrizal tidak menolak pentingnya penerapan RJ kepada pengguna narkoba yang digolongkan sebagai korban. Apalagi selama ini terjadi kekeliruan dalam penerapannya yang menggolongkan pengguna sebagai bandar begitu juga sebaliknya.

Kekacauan penerapan hukum dalam perkara narkotika mengakibatkan lapas kelebihan penghuni yang 70% diantaranya berasal dari perkara narkotika dengan kategori pengguna. Namun Fachrizal meminta pemerintah dan DPR mengatur penerapan RJ melalui mekanisme yang rigid agar tidak dimanipulasi apalagi dimonopoli lembaga hukum.

“Harus ada check and ballance, ada pengawasan,” tuturnya.

Dia mengusulkan tim asesmen dipimpin jaksa dengan anggota dari penyidik kepolisian. Tim ini nanti yang memutuskan apakah pengguna narkoba yang ditangkap harus direhabilitasi atau tidak.

“Kalau kita lihat peraturan kepolisian dan kejaksaan, terbatas jangkauannya. Bukan hal baru semangat mengatur restorative justice dalam perkara narkotika. Kalau levelnya (peraturan) di bawah terbatas jangkauannya, maka harus level UU,” kata Fachrizal. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button