News

Pencurian Harta Brigadir J Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin: Tak Mungkin Almarhum Mentransfer Uang

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka dilaporkan terkait dugaan pencurian harta Brigadir J yang di antaranya terdiri dari uang Rp200 juta dan beberapa barang berharga.

“Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain Kamaruddin, tampak hadir orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Kamaruddin menjelaskan, harta Brigadir J tersebut meliputi dua telepon seluler, sebuah jam tangan digital, laptop, pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan duit Rp200 juta.

“Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari setelah dia meninggal. Dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan (mentransfer uang) itu,” kata Kamaruddin menambahkan.

Kasus tersebut ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merujuk Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Lebih lanjut, ujar Kamaruddin, usai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mengingatkan para terlapor segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut. Namun, tidak ada jawaban.

Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh oknum.

Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan, tentunya harus patuh terhadap aturan baik temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan. Oleh karena itu, barang milik almarhum Brigadir J yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

“Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti menambahkan.

Tewas Dibunuh

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button