News

Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di KTP-el hingga KK Tidak Mutlak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan baru berupa pencatatan minimal dua kata pada dokumen kependudukan. Namun, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pencatatan minimal dua kata itu tidak mutlak.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” kata Zudan dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Aturan pencatatan minimal dua kata itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dokumen ini antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga Kartu Keluarga (KK).

Zudan menjelaskan, penerapan aturan minimal dua kata sejatinya sebagai upaya lebih awal memudahkan seseorang. Khususnya, dalam membuat dokumen lain dan mengurus pelayanan publik.

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” terang Zudan.

Lebih lanjut, sambung dia, pengaturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan bertujuan sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” kata Zudan.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Zudan menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah terbaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” imbuh Zudan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button