Tuesday, 02 July 2024

Penambahan Usia di Revisi UU Polri, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Berbagai Dampak Buruk

Penambahan Usia di Revisi UU Polri, Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Berbagai Dampak Buruk


Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mereka menyoroti salah satu klausul, yakni penambahan batas usia pensiun menjadi 60 hingga 65 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

“Akan macetnya jenjang karir di institusi kepolisian itu yang membuat akan terjadi penumpukan perwira tinggi di kepolisian karena sudah jelas-jelas batas usia pensiun ini dinaikkan, institusi TNI sebelumnya penumpukan perwira TNI dan ini juga sangat berpotensi terjadi di institusi kepolisian,” kata Peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut juga akan banyak perwira kepolisian yang nantinya ditempatkan di instansi-instansi di luar kepolisian yang bisa membahayakan independensi lembaga atau kementerian tertentu.

“Misalnya nanti datang ke dukcapil atau ke imigrasi atau ke kantor Kementerian Agama ketemunya malah polisi,” ujar Ardi

Selain itu, dia menyebut perpanjangan usia pensiun ini juga berdampak pada penambahan anggaran sehingga membuat kinerja organisasi kepolisian tidak berjalan dengan efektif.

Selanjutnya, Ardi menekankan kepolisian hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang membutuhkah satu keterampilan yang memadai dari anggota-anggota yang berusia muda.

“Memiliki keterampilan gerak memadai untuk mendukung kerja tugas maka dari itu akan sangat aneh bagi kami bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian itu juga sepertinya sejalan atau mengikuti revisi Undang-Undang ASN terkait dengan batas usia pensiun dan juga termasuk juga revisi UU TNI,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi ini terdiri dari Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, KontraS, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Kurawa Foundation, PSHK, Safenet, Sekber RFP, IJRS, Ajar, Aji Indonesia.