News

Pemukul Justin Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Polda Metro Jaya akhirnya merilis Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan terhadap Justin Frederick, anak Anggota DPR fraksi PDIP Indah Kurnia, Senin (6/6/2022).

Dengan menggunakan rompi oranye dan tangan terikat kabel ties, Faisal resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan di pinggir Tol Gatsu Jakarta yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Zulpan mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandas Zulpan.

Kasus pemukulan oleh Faisal Marasabessy ini viral di media sosial setelah videonya tengah menganiaya Justin viral di media sosial, Sabtu (4/6/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button