News

Pemprov DKI Banding Kasus Pengerukan Kali Mampang karena Kantongi Fakta

Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Langkah hukum dilakukan Pemprov DKI lantaran mengantongi fakta dan data, berdasarkan hukum berlaku.

“Mengajukan banding supaya lebih jelas. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya ya,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut Wagub Riza, adalah hal yang wajar bagi Pemrov DKI, menempuh mekanisme hukum tersebut. Namun demikian, sebagaimana perintah putusan pengendalian, dia mengaku Pemprov DKI telah melakukan pengerukan, tidak hanya Kali Mampang namun seluruh sungai di Jakarta .

Pengerukan tersebut sebagai upaya pengendaian banjir dan merupakan program rutin Pemprov DKI Jakarta. Maka dari itu, Riza membantah anggapan pengerukan Kali Mampang sebagai upaya menjaga citra baik. “Terkait Kali Mampang itu dan kali-kali lain dan sungai-sungai lain itu sudah pengerukan secara terus-menerus bahkan sepanjang tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, permohonan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang secara resmi diajukan pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.Adapun pertimbangan pengajuan banding karena Pemprov menilai ada ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut. Yakni dalam melihat dokumen-dokumen Pemprov DKI mengenai pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button