Kanal

Pemkot Kendari Larang Pawai Malam Tahun Baru

Pemkot Kendari melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan saat malam pergantian tahun 2021-2022. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/6599/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Kendari.

Mungkin anda suka

“Surat edaran itu salah satu poinnya yaitu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru,” kata Nahwa Umar, Sekretaris Daerah Kendari.

Menurutnya, itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sehingga pada tanggal tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang memicu timbulnya kerumunan, baik di dalam ruangan maupun di ruang terbuka.

Tak hanya itu, Pemkot Kendari juga memberikan aturan untuk pelaksanaan ibadan Natal yang digelar di gereja agar menyiapkan tim satgas penanganan COVID-19.

Karena dalam aturan juga disebutkan jumlah jemaat gereja tak lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada.

“Pemerintah kota sudah meminta pengurus gereja membentuk satuan tugas untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan ibadah,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Inilah Kendari

Baca Pembaruan Berita dan Artikel tentang Pemerintah Kota Kendari
Back to top button