News

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Digelar

Partai Berkarya akan jalani sidang perdana atas gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024 akan digelar hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sidang rencananya akan digelar di Ruang Soebekti 2, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. “Senin, 17 April 2023 agenda sidang pertama,” demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakarta Pusat), Senin (17/4/2023).

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. Dalam gugatannya, kurang lebih ada 8 petitum yang disampaikan Partai Berkarya.

Partai Berkarya meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. “Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. “Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Back to top button