Ototekno

Pemilik Kendaraan di Jakarta, Nikmati Pemutihan Denda Pajak Sekarang!


Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” demikian bunyi postingan di akun resmi @Humaspajakjakarta.

Kebijakan Pemutihan Denda

Kebijakan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda, sehingga mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja jika terlambat membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Selain itu, bagi pengguna yang ingin balik nama surat kendaraan ke Provinsi Jakarta akan mendapatkan pemutihan biaya, sehingga pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.

Namun, setiap pengendara tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Segera manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024!

Back to top button