News

Pemerintah Rencanakan Pencairan THR H-10 Lebaran 2022

Pemerintah merencanakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran. Pencairan THR sekaligus menjadi stimulus perekonomian.

“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Sri menjelaskan, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022. Selanjutnya, pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” ujarnya.

Menurut Sri, besaran THR sama dengan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah bakal menggelontorkan THR kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR terakomodasi dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui kementerian dan lembaga. Total anggaran Rp10,3 triliun.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Penyaluran anggaran THR tahun ini turut melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun  untuk pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

“Mengharapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sri.

Sri menambahkan, THR yang belum dapat terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis maka penyalurannya setelah Lebaran.

Back to top button