Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru mengenai pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lanjut usia atau yang berusia di atas 60 tahun. Kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.