Market

Pemerintah Evaluasi Pelarangan Ekspor Migor karena Banyak Berdampak

Pemerintah sudah mulai mengevaluasi soal larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Sebab pelarangan itu sudah banyak memiliki efek sampingnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihak sudah mulai melakukan evaluasi terhadap pelarangan ekspor tersebut terhadap kas negara.

“Ini (dampak larangan ekspor) akan terus kita evaluasi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media, Jumat (13/5/2022).

Dia mengatakan kebijakan yang pemerintah keluarkan untuk menjaga agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu pemerintah juga ingin menjaga ketersediaan pokok.

“Kebijakan yang kita ambil memang konsisten dengan prioritas tersebut. Prioritas-prioritas ini terus akan kita lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu, memastikan bahwa pertumbuhan ekonominya tetap terjaga, daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pokok di Indonesia tetap terjaga,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021.

Larangan ekspor yang berlaku sejak 28 April 2022 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Batas waktu pelarangan ini masih belum bisa dipastikan. Sebab pemerintah akan mencabut larangan ekspor ini hingga harga minyak goreng curah turun sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp14.000 per liter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button