News

Pemerintah Dinilai Keliru Beri Bansos Korban Judi Online, tak Menyasar Akar Masalah


Opsi pemerintah untuk menjadikan korban judi daring atau online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dinilai keliru, sehingga harus dikaji ulang. Pengamat sekaligus peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menegaskan peningkatan kesadaran bahaya judi online jauh lebih penting untuk digencarkan oleh pemerintah ketimbang mempertimbangkan memasukkan korban judi online ke dalam daftar penerima dana bansos.

“Menurut saya, kita harus menyasar pada akar masalah kita, yang artinya harus ditingkatkan kesadaran tentang bahayanya perjudian ini, entah itu secara finansial, bagaimana hukumnya, yang tentunya juga melibatkan para penegak hukum termasuk pemuka agama,” kata Dewi di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Dia menyebutkan, masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup, bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum.

Selain itu, ia juga menilai kondisi korban yang menjadi miskin akibat terjerat judi online dilakukan secara sadar sejak semula dan atas keputusan pribadi, bukan diakibatkan karena kemiskinan struktural.

Oleh karena itu, Dewi menyimpulkan tidak tepat terkait wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Ia pun mengingatkan bahwa ketentuan penerima dana bansos sudah diatur dalam undang-undang, yakni masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum. Sedangkan para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (13/6/2024) mengatakan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.

Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ujar Muhadjir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Back to top button